Ajay M Priatna, Wali Kota Cimahi nonaktif. (Foto: Adi Haryanto)

Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan desain dan site plan bangunan RSU Kasih Bunda dari 12 lantai menjadi 10 lantai. Atas perubahan itu, RSU Kasih Bunda wajib mengajukan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) dengan melengkapi terlebih dahulu Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan persetujuan gambar yang kemudian disetujui oleh Pemkot Cimahi

Ajay yang mengetahui adanya persoalan tersebut kemudian meminta dipertemukan dengan Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati. Ajay pun meminta rincian besaran nilai kontrak pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda.

"Mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa untuk menghubungi dan mempertemukan dengan Hutama Yonathan," beber Budi.

Lewat Dominikus Djoni Hendarto, Ajay mengetahui bahwa nilai kontrak pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Mengetahui hal itu, Ajay menyampaikan kepada Dominikus Djoni Hendarto bahwa nilai kontrak sangat besar dan meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3,2 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network