Keempat pelaku itu yakni WN, YH, VR dan B. Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan golok dan IA membacok kaki korban menggunakan golok.
"Motif para tersangka melakukan penganiayaan karena mencurigai korban sebagai pelaku pencurian. Jadi yang kami tangani adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka," ujar AKBP Maruly Pardede.
Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, tujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan disertai penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan penganiayaan pelaku penganiayaan Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait