SUKABUMI, iNews.id - Dua pemuda asal Citamiang Kota Sukabumi MAS (27) dan TK (33) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Kota Sukabumi. MAS dan TK diduga mengedarkan obat terlarang.
Kedua pemuda itu ditangkap polisi di Jalan Pelda Suryanta, Gang Gotongroyong RT 01/05, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (5 /4/2023).
"Dari kedua terduga pelaku, polisi mengamankan 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di alam tas selempang milik para pelaku," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Selain itu, ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam dan dua tas selempang milik kedua pelaku.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi edarkan obat terlarang obat terlarang peredaran obat terlarang
Artikel Terkait