Dua pemuda, MAS dan TK, ditangkap polisi di Citamiang, Kota Sukabumi gegara jadi pengedar obat terlarang. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

SUKABUMI, iNews.id - Dua pemuda asal Citamiang Kota Sukabumi MAS (27) dan TK (33) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Kota Sukabumi. MAS dan TK diduga mengedarkan obat terlarang.

Kedua pemuda itu ditangkap polisi di Jalan Pelda Suryanta, Gang Gotongroyong RT 01/05, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (5 /4/2023).

"Dari kedua terduga pelaku, polisi mengamankan 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di alam tas selempang milik para pelaku," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Selain itu, ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam dan dua tas selempang milik kedua pelaku.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network