SUKABUMI, iNews.id - Terdakwa pencabulan anak di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Perkara ini sempat menjadi perhatian publik lantaran terdakwa RP (31) alias Dede merupakan paman korban.
Sesaat setelah putusan, Nenek korban, SAI (60) langsung sujud syukur di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
"Sebenarnya, Alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan," ujar dia.
Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, majelis hakim telah melakukan putusan terbaik dan sangat memperhatikan apa yang menjadi dakwaan terdahulu. Kemudian diikuti dengan tuntutan yang sesuai dengan apa yang dibacakan oleh jaksa.
"Jadi menurut kami, majelis hakim sudah melaksanakan apa yang menjadi keinginan hukum. Bukan hanya keinginan kita selaku pihak korban, tetapi keinginan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai dengan putusan hakim," ujar Yoseph.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait