Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menghukum 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pencabulan keponakan

SUKABUMI, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menghukum 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pencabulan keponakan di Citamiang, Kota Sukabumi. Salah satu penyebab pemberatan karena membuat trauma korban dan dilakukan oleh keluarga sendiri

Tuntutan dibacakan JPU, Fera Mila Mustika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023). Kuasa Hukum Korban mengapresiasi tuntutan dari JPU.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network