SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi dan Polsek Gegerbitung melakukan proses ekshumasi kepada jasad AR (37) yang tewas dihakimi massa. Proses ekshumasi dilakukan di TPU Cipari, Desa Bojong Sawah, Kebonpedes, Sukabumi pada Rabu (5/4/2023).
Tim forensik dari RSUD Sekarwangi Cibadak Sukabumi melakukan proses tersebut mulai pukul 09.00 WIB-11.00 WIB. Diketahui, korban tewas dihakimi massa karena dituding sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, eshumasi adalah pengangkatan jasad korban yang sudah dikubur. Proses ekshumasi ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyeledikan dan mencari penyebab kematian korban.
Editor : Wahyu Triyogo
pelaku pencurian tewas dihakimi massa ekshumasi jenazah korban polres sukabumi Polsek Gegerbitung sukabumi
Artikel Terkait