Dua pemuda, MAS dan TK, ditangkap polisi di Citamiang, Kota Sukabumi gegara jadi pengedar obat terlarang. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

"Dari keterangan sementara, mereka mendapatkan ratusan butir obat ini dari seseorang yang belum tertangkap yang kini menjadi DPO kami dan akan mengedarkannya kembali di wilayah Kota Sukabumi," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Sampai saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi untuk penyidikan. Mereka terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network