Dua pemuda, MAS dan TK, ditangkap polisi di Citamiang, Kota Sukabumi gegara jadi pengedar obat terlarang. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

SUKABUMI, iNews.id - Dua pemuda asal Citamiang Kota Sukabumi MAS (27) dan TK (33) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Kota Sukabumi. MAS dan TK diduga mengedarkan obat terlarang.

Kedua pemuda itu ditangkap polisi di Jalan Pelda Suryanta, Gang Gotongroyong RT 01/05, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (5 /4/2023).

"Dari kedua terduga pelaku, polisi mengamankan 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di alam tas selempang milik para pelaku," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Selain itu, ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam dan dua tas selempang milik kedua pelaku.

"Dari keterangan sementara, mereka mendapatkan ratusan butir obat ini dari seseorang yang belum tertangkap yang kini menjadi DPO kami dan akan mengedarkannya kembali di wilayah Kota Sukabumi," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Sampai saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi untuk penyidikan. Mereka terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network