Setelah jenazah korban diserahkan dan dikembalikan kepada pihak keluarganya. Orang tua korban tidak terima dengan aksi main hakim sendiri tersebut.
Keluarga menduga AR adalah korban salah sasaran. Mereka melaporkan kasus ini kepada Polsek Gegerbitung dan dikembangkan bersama Satreskrim Polres Sukabumi.
Setelah dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad korban ditemukan banyak luka pada tubuh korban dan yang paling miris terdapat 11 luka bacokan yang tersebar hampir di sekujur tubuh AR.
Atas laporan ini kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku yang melakukan aksi main hakim sendiri. Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, akhirnya polisi menetapkan tujuh tersangka.
Dari pengakuan para tersangka, empat tersangka di antaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan disertai penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan penganiayaan pelaku penganiayaan Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait