Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukkan barang bukti penganiayaan. (FOTO: ANTARA)

SUKABUMI, iNews.id - Tujuh warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda tewas. Korban berinisial AR, warga Desa Bojongsawah, Sukabumi, dipukuli massa karena dicurigai mencuri.
 
"Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, kami akhirnya menetapkan tujuh tersangka DS (38), WN (20), DSF (20), YH (30), VR (22), B (55) dan IA (28) warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
 
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penetapan tersangka tersebut, berawal ketujuh pemuda itu mencurigai AR telah melakukan pencurian di daerah pada 1 April 2023.
 
Kemudian, para tersangka menangkap korban dan langsung menghakiminya baik dengan tangan kosong maupun senjata tajam jenis golok. 

Akibat main hakim sendiri, korban akhirnya meninggal dunia di tempat dengan tubuh penuh luka bacokan dan lebam.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network