SUKABUMI, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 6 tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual. Mayoritas korban para pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Kasus pemerkosaan dan pelecehan ini kami ungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (6/4/2023).
Keenam tersangka yang ditangkap atas kasus rudapaksa dan pelecehan seksual tersebut pertama adalah AT (56) warga Kecamatan Cikidang dengan korban NN (22) yang merupakan anak tiri tersangka.
Modus yang dilakukan tersangka adalah memaksa anak tirinya untuk bersetubuh di bawah ancaman. Aksi bejat AT kepada korban sudah dilakukan dua kali.
Kemudian, pria paruh baya berinisial DD (53) warga Kecamatan Surade memperkosa anak perempuan berusia 11 tahun yang merupakan keponakan sendiri.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait