Aksi bejat tersangka NS (37) kepada keponakannya yang baru berusia 17 tahun itu dilakukan dengan modus mengiming-imingi korban membelikan baju baru.
Terakhir, seorang pemuda di Kecamatan Cibadak berinisial SA (25) yang merupakan duda melakukan rudapaksa kepada pacarnya sendiri yang baru berusia 16 tahun sebanyak lima kali.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban dan berjanji akan menikahinya," ujar AKBP Maruly Pardede.
Untuk AT dijerat dengan pasal 285 dan atau pasal 286 dan atau pasal 290 tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait