Aksi tidak bejat tersangka DD ini sudah dilakukan tiga kali dengan modus mengajak main korban ke rumah.
Selanjutnya, DF (38) warga Kecamatan Cidahu yang merupakan guru agama ini nekat melecehkan anak didiknya sendiri yakni seorang pelajar perempuan yang baru berusia 16 tahun.
Modus yang dilakukan tersangka adalah pura-pura mengajar gerakan sholat, namun tiba-tiba tersangka berkata "saat ini banyak kasus pelecehan seksual" sembari mempraktikkan aksi pelecehan tersebut kepada korban di depan rekan-rekannya.
Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi juga menangkap lansia berinisial ET (69) warga Kecamatan Simpenan yang berbuat cabul kepada tetangganya yang baru berusia tujuh tahun. Aksi bejat itu dilakukan tersangka di kamar mandi.
Selanjutnya, seorang paman tega memperkosa keponakan sendiri tiga kali di rumah tersangka di Kecamatan Lengkong.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait