Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memberikan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada RP (31) alias Dede.

SUKABUMI, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memberikan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada RP (31) alias Dede. RP merupakan terdakwa kasus pencabulan anak yang terjadi di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

RP merupakan paman dari korban pencabulan anak. Nenek korban, SAI (60) langsung melakukan sujud syukur usai majelis hakim membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network