Kajati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait OTT terhadap dua pegawai BPK Kanwil Jabar yang diduga memeras RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Selain menangkap AMR dan F, ujar Asep N Mulyana, tim gabungan juga  menyita uang tunai Rp350 juta di apartemen AMR dan F di Bekasi. Uang tersebut diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti toral uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta. 

"Yang menyedihkan ada manajemen RS yang tidak mampu memberikan uang, seorang staf terpaksa meminjam uang untuk memenuhi ini (permintaan uang). Dia meminjam ke bank daerah Rp100 juta dan diserahkan. Ini barang bukti HP, uang pecahan 50 (Rp50.000) dan 100 (Rp100.000) itu memang uang yang diserahkan ke yang bersangkutan (AMR dan F)," ujar Asep N Mulyana. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network