BANDUNG, iNews.id - AMR dan F, dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Rabu (30/3/2022). Kedua pegawai BPK itu diduga memeras puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Bekasi dengan modus pemeriksaan temuan.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, AMR dan F tertangkap tangan oleh tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan setelah menerima aduan dugaan pemerasan yang dilakukan AMR dan F.
Mereka meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, AMR dan F meminta Rp500 juta. Sedangkan terhadap 17 puskesmas masing-masing diperas Rp20 juta.
"Modusnya, AMR dan F menyampaikan ada temuan (dugaan penyelewengan). Kemudian mereka melakukan nego. Kalau tidak memberikan uang, (temuan kasus) akan diungkap. Kalau memberikan (uang), ini (temuan) akan diselesaikan," kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Selain menangkap AMR dan F, ujar Asep N Mulyana, tim gabungan juga menyita uang tunai Rp350 juta di apartemen AMR dan F di Bekasi. Uang tersebut diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti toral uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta.
"Yang menyedihkan ada manajemen RS yang tidak mampu memberikan uang, seorang staf terpaksa meminjam uang untuk memenuhi ini (permintaan uang). Dia meminjam ke bank daerah Rp100 juta dan diserahkan. Ini barang bukti HP, uang pecahan 50 (Rp50.000) dan 100 (Rp100.000) itu memang uang yang diserahkan ke yang bersangkutan (AMR dan F)," ujar Asep N Mulyana.
Editor : Agus Warsudi
OTT Pejabat Negara barang bukti ott operasi tangkap tangan kejati jabar kabupaten bekasi pemerasan kasus pemerasan pelaku pemerasan audit bpk auditor bpk
Artikel Terkait