Kajati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait OTT terhadap dua pegawai BPK Kanwil Jabar yang diduga memeras RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - AMR dan F, dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Rabu (30/3/2022). Kedua pegawai BPK itu diduga memeras puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Bekasi dengan modus pemeriksaan temuan. 

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, AMR dan F tertangkap tangan oleh tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan setelah menerima aduan dugaan pemerasan yang dilakukan AMR dan F.

Mereka meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, AMR dan F meminta Rp500 juta. Sedangkan terhadap 17 puskesmas masing-masing diperas Rp20 juta.

"Modusnya, AMR dan F menyampaikan ada temuan (dugaan penyelewengan). Kemudian mereka melakukan nego. Kalau tidak memberikan uang, (temuan kasus) akan diungkap. Kalau memberikan (uang), ini (temuan) akan diselesaikan," kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network