"Modusnya, mereka menyampaikan ada temuan. Kemudian mereka melakukan nego. Kalau tidak memberikan uang, (temuan kasus) akan diungkap. Kalau memberikan (uang), ini (temuan) akan diselesaikan," kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Selain menangkap AMR dan F, ujar Asep N Mulyana, tim gabungan juga menyita uang tunai Rp350 juta di apartemen AMR dan F di Bekasi. Uang tersebut diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti toral uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar bpk auditor bpk BPKP Jabar pegawai bpk pegawai bpk ri Temuan BPK kabupaten bekasi operasi tangkap tangan pemerasan
Artikel Terkait