AMR dan F (dalam lingkaran merah) dua pegawai Kanwil BPK RI Jabar yang terkena OTT karena diduga memeras RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi). (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - AMR dan F, dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar yang diduga memeras rumah sakit umum daerah (RSUD) dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi, dipecat sementara sebagai auditor. Selain terancam kehilangan pekerjaan, mereka juga terancam hukuman penjara.

Kepala Kanwil BPK RI Jabar Agus Khotib mengatakan, untuk dipecat dari status aparatur sipil negara (ASN) terduga pelaku pemerasan AMR dan F, perlu proses panjang.  Namun yang pasti, untuk saat ini pegawai berinisial AMR dan F tersebut dipecat sementara sebagai pemeriksa atau auditor BPK Kanwil Jabar. 

"Dua orang ini (AMR dan F) akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa. Kalau proses (pemecatan sebagai) ASN, panjang. Tapi pertama kami stop (pecat sementara) sebagai pemeriksa," kata Kepala Kanwil BPK Jabar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network