BANDUNG, iNews.id - AMR dan F, dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar yang diduga memeras rumah sakit umum daerah (RSUD) dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi, dipecat sementara sebagai auditor. Selain terancam kehilangan pekerjaan, mereka juga terancam hukuman penjara.
Kepala Kanwil BPK RI Jabar Agus Khotib mengatakan, untuk dipecat dari status aparatur sipil negara (ASN) terduga pelaku pemerasan AMR dan F, perlu proses panjang. Namun yang pasti, untuk saat ini pegawai berinisial AMR dan F tersebut dipecat sementara sebagai pemeriksa atau auditor BPK Kanwil Jabar.
"Dua orang ini (AMR dan F) akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa. Kalau proses (pemecatan sebagai) ASN, panjang. Tapi pertama kami stop (pecat sementara) sebagai pemeriksa," kata Kepala Kanwil BPK Jabar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar bpk auditor bpk BPKP Jabar pegawai bpk pegawai bpk ri Temuan BPK kabupaten bekasi operasi tangkap tangan pemerasan
Artikel Terkait