Diberitakan sebelumnya, AMR dan F, dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Rabu (30/3/2022). Kedua pegawai BPK itu diduga memeras puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Bekasi dengan modus pemeriksaan temuan.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, AMR dan F tertangkap tangan oleh tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan setelah menerima aduan dugaan pemerasan yang dilakukan AMR dan F.
Mereka meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, AMR dan F meminta Rp500 juta. Sedangkan terhadap 17 puskesmas masing-masing diperas Rp20 juta.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar bpk auditor bpk BPKP Jabar pegawai bpk pegawai bpk ri Temuan BPK kabupaten bekasi operasi tangkap tangan pemerasan
Artikel Terkait