"Penetapan level wilayah berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan
perhitungan kematian," kata Mendagri M Tito Karnavian dalam instruksi tersebut.
Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi Bandung Raya. Jika mayoritas kota/kabupaten dalam satu wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, kota atau kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi akan dimasukkan dalam level 4.
Daerah yang menerapkan PPKM level 4 masih menggunakan aturan dan ketentuan sebelumnya baik bagi aktivitas sektor esensial, non-esensial, kritikal, dan non-kritikal.
Seperti, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00. Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Restoran/rumah makan, kafe dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima layanan delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Editor : Agus Warsudi
kebijakan ppkm dampak PPKM aturan ppkm aturan PPKM level 4 pelaksanaan ppkm ppkm darurat diperpanjang inmendagri Instruksi mendagri Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait