Saat pelaksanaan PPKM darurat, Jalan Merdeka, Kota Bandung lengang. (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 13 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penetapan PPKM level 4 di 13 kota dan kabupaten itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan pemerintah yang memperpanjang penerapan PPKM di Jawa dan Bali, serta luar Jawa selama satu pekan, dari 10 hingga 16 Agustus 2021.

Ke-13 kota dan kabupaten di Jabar yang menerapkan PPKM level 4 itu antara lain, Kota/Kabupaten Bandung, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat.

Sedangkan daerah yang menerapkan PPK level 3 di Jabar sebanyak 14 kota dan kabupaten. Antara lain, Kabupaten Kuningan, Indramayu, Subang, Garut, Purwakarta, Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Karawang, Kota Tasikmalaya, dan Banjar. Sementara yang menerapkan PPKM level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network