Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasatreskrim AKP Rizka Fadilla menunjukkan barang bukti kasus tawuran pelajar. (Foto: iNews/Indra Firdaus)

SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 8 pelajar SMK ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tawuran di kawasan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang menewaskan satu orang, Abdul Muis (17). Kedelapan pelajar itu terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga sebagai pelaku yang membacok korban AM sampai tewas.

AKBP Dedy Darmawansyah Kapolres Sukabumi mengatakan, sebelum tawuran terjadi, dua kelompok pelajar janjian melalui aplikasi pesan singkat. Pada hari dan jam yang telah ditentukan, Kamis (5/8/2021) malam, kelompok korban dengan lawan bertemu di kawasan dekat Stasiun Parungkuda, tepatnya di Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Masing-masing kelompok telah melengkapi diri dengan senjata tajam jenis celurit. Pukul 21.00 WIB, aksi tawuran pun terjadi di Gang Sawo, dekat rel kereta. Akibatnya, satu orang tewas dan dua terluka. "Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam," kata Kapolres Sukabumi saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Selasa (10/8/2021). 

Dari hasil penyelidikan, ujar AKBP Dedy Darmawansyah, tawuran maut ini dilakukan oleh oknum pelajar SMK Dwi Darma Parungkuda dan SMK Tehnika Cisaat. Enam tersangka berinisial NA, ASH, MNI, AA, IA, dan MA. Keenam pelajar ini dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 358 KUHP.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network