Sedangkan tersangka AM dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tentang larangan membaw senjata tajam. Tersangka terakhir, YM dikenakan Pasal 358 KUHP.
"Tawuran ini sudah direncanakan. Mereka janjian melalui aplikasi perpesanan. Seluruh pelaku terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadilla mengatakan, para tersangka yang masih di bawah 18 tahun, proses hukum terhadap mereka dengan menerapkan sistem peradilan anak.
Sedangkan bagi yang usianya lebih dari 18 tahun akan dikenakan peradilan umum tetap berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) meskipun dengan sangkaan utama. "Sebab pelaku masih anak-anak sehingga undang-undangnya memakai perlindungan anak," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
pelajar tawuran penangkapan pelaku tawuran tawuran tawuran antarpelajar tawuran pelajar tersangka tawuran Kabupaten Sukabumi polresta sukabumi sukabumi
Artikel Terkait