Restoran, rumah makan, dan kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00. Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Editor : Agus Warsudi
kebijakan ppkm dampak PPKM aturan ppkm aturan PPKM level 4 pelaksanaan ppkm ppkm darurat diperpanjang inmendagri Instruksi mendagri Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait