Sepuluh anggota geng motor ditangkap Polres Sukabumi Kota. Mereka telah membuat resah warga Kota Sukabumi. (Foto: MPI/DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 10 anggota geng motor yang membuat resah warga Kota Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam senjata tajam mengerikan, berupa celurit, corbek, pedang, dan golok.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ke-10 tersangka terlibat dalam lima kasus penyerangan yang terjadi pada November dan Desember 2021. Akibat perbuatannya, para anggota geng motor itu terancam hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.

"Ini bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam menindak aksi geng motor di Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers di Aula Mapolres Sukabumi Kota, pada Selasa (21/12/2021).

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, kasus pertama terjadi pada Minggu 7 November 2021. Empat anggota geng motor Brigez diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada warga di wilayah Doa Ibu, Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network