SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 10 anggota geng motor yang membuat resah warga Kota Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam senjata tajam mengerikan, berupa celurit, corbek, pedang, dan golok.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ke-10 tersangka terlibat dalam lima kasus penyerangan yang terjadi pada November dan Desember 2021. Akibat perbuatannya, para anggota geng motor itu terancam hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.
"Ini bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam menindak aksi geng motor di Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers di Aula Mapolres Sukabumi Kota, pada Selasa (21/12/2021).
AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, kasus pertama terjadi pada Minggu 7 November 2021. Empat anggota geng motor Brigez diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada warga di wilayah Doa Ibu, Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor geng motor geng motor ditangkap Kebrutalan geng motor korban geng motor geng motor serang warga Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi
Artikel Terkait