Sepuluh anggota geng motor ditangkap Polres Sukabumi Kota. Mereka telah membuat resah warga Kota Sukabumi. (Foto: MPI/DHARMAWAN HADI)

Selanjutnya kasus ketiga, kata AKBP Sy Zainal Abidin, terjadi pada Kamis 25 November 2021 di Jalan Selabintana, Kampung Nyangkokot, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Dua anggota geng motor Rusia Gengstress (RSG) berinisial MAA (21) dan RPP (20) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan pembacokan. 

"Motifnya balas dendam karena permasalahan perempuan. Tersangka sempat berkelahi dengan korban lalu pergi. Pelaku kembali lagi bersama tersangka lain membawa celurit dan melakukan penganiayaan. Barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis celurit. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun," ucap AKP Sy Zainal Abidin. 

Kasus keempat terjadi pada Minggu, 12 Desember 2021, di rumah kos Kampung Bencang, jalan Karamat RT 01/02, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Pelaku dua anggota geng motor Grab on Road (GBR) yang berinisial EAK (22) dan RJ (21).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network