Sepuluh anggota geng motor ditangkap Polres Sukabumi Kota. Mereka telah membuat resah warga Kota Sukabumi. (Foto: MPI/DHARMAWAN HADI)

"Dalam kasus ini terjadi salah sasaran. Tersangka membacok dua korban yang tidak bersalah. Pelaku mengira korban adalah BS yang pernah mengeroyok tersangka. Barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis pedang. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar Zainal. 

Sedangkan untuk kasus kelima terjadi pada Sabtu 11 Desember 2021. Satu anggota geng motor GBR berinisial GAP (27) ditangkap setelah terjadi perselisihan dengan korban akibat akan bertabrakan di Pertigaan Cikondang, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. 

"Korban yang berkata kasar menyebabkan tersangka memutarbalikkan sepeda motor dan menghampiri. Lalu terjadi perkelahian yang menyebabkan korban menderita luka bacokan dan jari telunjuk sebelah kiri putus. Barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis golok. Pasal yang diterapkan adalah 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun," tuturnya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network