"Dalam kasus tersebut tersangka berinisial DA (18), AF (19), MDR (18), dan RS (18) diamankan beserta barang bukti satu bilah sajam jenis corbek dan 1 bilah sajam jenis pedang. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Kasus kedua, tutur Kapolres Sukabumi Kota, terjadi pada Minggu 14 November 2021, sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Aminta Azmali, Kampung Baru Skip RT 01/09, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Satu anggota geng motor Brigez berinisial PW (20) ditangkap kurang dari 24 jam setelah menganiaya warga.
"Awalnya tersangka mendapat aduan dari temannya dilempar batu (oleh seseorang). Lalu dia mendatangi lokasi kejadian dan membacok korban, setelah itu melarikan diri. Barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis celurit. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun," tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor geng motor geng motor ditangkap Kebrutalan geng motor korban geng motor geng motor serang warga Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi
Artikel Terkait