Sepuluh anggota geng motor ditangkap Polres Sukabumi Kota. Mereka telah membuat resah warga Kota Sukabumi. (Foto: MPI/DHARMAWAN HADI)
Enam senjata tajam disita dari 10 anggota geng motor yang melakukan tindakan brutal di Kota Sukabumi. (Foto: MPI/DHARMAWAN HADI)

"Dalam kasus tersebut tersangka berinisial DA (18), AF (19), MDR (18), dan RS (18) diamankan beserta barang bukti satu bilah sajam jenis corbek dan 1 bilah sajam jenis pedang. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKBP Sy Zainal Abidin. 

Kasus kedua, tutur Kapolres Sukabumi Kota, terjadi pada Minggu 14 November 2021, sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Aminta Azmali, Kampung Baru Skip RT 01/09, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Satu anggota geng motor Brigez berinisial PW (20) ditangkap kurang dari 24 jam setelah menganiaya warga. 

"Awalnya tersangka mendapat aduan dari temannya dilempar batu (oleh seseorang). Lalu dia mendatangi lokasi kejadian dan membacok korban, setelah itu melarikan diri. Barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis celurit. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun," tutur Kapolres Sukabumi Kota. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network