Wali Kota Tasikmalaya Non-Aktif Budi Budiman Didakwa Menyuap Pegawai Kemenkeu
Jaksa Yoga mengemukakan, Yaya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sub Direktorat Pengembangan Perkotaan Kementerian Keuangan. Sedangkan Rifa merupakan PNS di Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Pemberian uang itu, ujar Yoga, dilakukan karena Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengurus dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.
"Untuk mendapat DID dan DAK tersebut, pada September 2016, Budi sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu dengan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di kediamannya," ujarnya.
Terdakwa Budi Budiman, tutur Yoga, dikenalkan oleh Romahurmuziy kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang bisa membantu pengurusan DID, DAK, dan DAU untuk Pemkot Tasikmalaya.
Editor: Agus Warsudi