Wali Kota Tasikmalaya Non-Aktif Budi Budiman Didakwa Menyuap Pegawai Kemenkeu
BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman didakwa memberi suap Rp1 miliar kepada dua pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dakwaan itu dibacakan tim JPU dari KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/12/2020).
Sidang tersebut dipimpin Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim ketua. Kemudian dua anggota lainnya Sulistiyono dan Budi Kristianto. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Bambang Lesmana yang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan terdakwa.
Dalam sidang, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Budi Budiman melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi uang Rp1 miliar kepada pegawai negeri, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya," kata Yoga Pratomo, jaksa KPK di persidangan.
Jaksa Yoga mengemukakan, Yaya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sub Direktorat Pengembangan Perkotaan Kementerian Keuangan. Sedangkan Rifa merupakan PNS di Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Pemberian uang itu, ujar Yoga, dilakukan karena Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengurus dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.
"Untuk mendapat DID dan DAK tersebut, pada September 2016, Budi sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu dengan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di kediamannya," ujarnya.
Terdakwa Budi Budiman, tutur Yoga, dikenalkan oleh Romahurmuziy kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang bisa membantu pengurusan DID, DAK, dan DAU untuk Pemkot Tasikmalaya.
"Selanjutnya, Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, meminta terdakwa (Budi Budiman) mengajukan permohonan DID 2017. Sekaligus membicarakan biaya pengurusan melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono," tutur Yoga.
Selanjutnya, terdangka Budi Budiman mengajukan permohonan dana DID sebesar Rp100 miliar, terdiri atas pengadaan alat kesehatan Rp50 miliar dan infrastruktur Rp50 miliar.
Pengajuan itu disetujui Rp 44,6 miliar lebih dan diumumkan Kementerian Keuangan pada 2 November 2016. "Pada 24 November, Yaya dan Puji mendatangi Budi Budiman, menyampaikan permohonannya sudah disetujui dan meminta biaya pengurusan. Namun, saat itu, Budi belum bisa merealisasikannya," kata jaksa.
Pada 25 April 2017, ujar Yoga, digelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) DPW PPP Jawa Barat di Kabupaten Pangandaran. Di acara ini, terdakwa Budi Budiman bertemu Romahurmuziy. Saat itu, Romahurmuziy menagih biaya pengurusan.
"Romahurmuziy meminta agar terdakwa menyelesaikan biaya pengurusan DID 2017 kepada Yaya dan Puji. Atas permintaan tersebut, terdakwa berkomitmen memenuhi biaya tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkannya," ujar Yoga.
Kemudian, pada 29 Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya kembali mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp323,8 miliar lebih. Budi menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk membantu mengurus DAK tersebut. Pengajuan DAK 2017 disetujui dan terealisasi Rp124,3 miliar.
Biaya pengurusan itu pun ditagihkan ke Budi Budiman selama kurun waktu 15 Desember 2017 hingga 3 April 2018. Secara bertahap Budi menyerahkan uang untuk biaya pengurusan dengan total Rp1 miliar.
Editor: Agus Warsudi