BANDUNG, iNews.id - PT Angkasa Pura 2 Bandung menyiapkan swab dan rapid test antigen di Bandara Husein Sastranegara untuk mengantisipasi banyaknya calon penumpang membatalkan penerbangan ke Bali. Pembatalan itu terjadi menyusul kebijakan Pemprov Bali yang memperketat kunjungan wisatawan liburan ke Bali pada Natal dan Tahun Baru 2021.
Pemprov Bali mewajibkan pendatang memiliki bukti negatif Covid-19 berupa swab test untuk penumpang pesawat udara dan rapid test antigen untuk penumpang darat. Ketentuan itu berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Betul, aturan penumpang pesawat rute Bandung Denpasar harus negatif tes swab mulai berlaku 18 Desember 2020 lusa," jelas Executive General Manager Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung R Iwan Winaya Mahdar, Rabu (16/12/2020).
Dia mengemukakan, kebijakan Pemprov Bali diprediksi membuat banyak calon penumpang membatalkan penerbangan ke Bali. Mengingat untuk biaya tes swab dan rapid antigen cukup mahal.
Editor : Agus Warsudi