Ustaz Pesantren di Bandung Diduga Perkosa 12 Santriwati, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Persidangan perkara asusila ini, tutur Ira, masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, sudah ada 40 saksi yang diperiksa. "Jadi kami sudah memeriksa 40 saksi, termasuk korban, orang tua korban, didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak, dan ada juga dinas. Inti masih pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," tutur Ira.
Dalam persidangan pada 21 Desember 2021 nanti, kata Ira, kuasa hukum mengkaji akan mengajukan saksi meringankan hingga ahli atau tidak. Hal itu tergantung proses persidangan.
"Jadi memang ada hak kami nanti di bagian terdakwa, untuk memberikan saksi meringankan atau ahli. Mengenai saksi yang meringankan, kami harus menanyakan dulu ke terdakwa. Tapi karena ini belum tuntas, sehingga ketika ahli pun nanti dirasa sudah cukup nanti dari jaksa, tentu kami tidak akan menghadirkan ahli," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa ustaz HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Agus Warsudi