Ustaz Pesantren di Bandung Diduga Perkosa 12 Santriwati, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

BANDUNG, iNews.id - Kasus pemerkosaan 12 santriwati diduga dilakukan oleh HW (36), ustaz atau guru sekaligus pimpinan pesantren di Kecamatan Cibiru, menggegerkan warga Kota Bandung. Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata.
Terkait perkara itu, Ira Mambo, kuasa hukum terdakwa HW, angkat bicara. Ira menjelaskan beberapa hal, terutama terkait persidangan dan fakta yang terungkap.
"Selama persidangan sih, terdakwa (HW) tidak banyak membantah. Banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi. Kami PH (penasihan hukum) bukan melulu membabi buta membela terdakwa, namun memang sesuai fakta persidangan," kata Ira Mambo kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Ira menyatakan, kuasa hukum belum bisa memberikan keterangan panjang lebar terkait perkara tersebut karena sudah masuk persidangan.
"Kami tidak bisa memberikan informasi mengenai pokok perkara yang didakwakan terjadinya perbuatan asusila itu. Kami penasihat hukumnya secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah. Kami PH-nya, akan mengacu kepada fakta persidangan," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi