Ustaz Pesantren di Bandung Diduga Perkosa 12 Santriwati, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

BANDUNG, iNews.id - Kasus pemerkosaan 12 santriwati diduga dilakukan oleh HW (36), ustaz atau guru sekaligus pimpinan pesantren di Kecamatan Cibiru, menggegerkan warga Kota Bandung. Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata.
Terkait perkara itu, Ira Mambo, kuasa hukum terdakwa HW, angkat bicara. Ira menjelaskan beberapa hal, terutama terkait persidangan dan fakta yang terungkap.
"Selama persidangan sih, terdakwa (HW) tidak banyak membantah. Banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi. Kami PH (penasihan hukum) bukan melulu membabi buta membela terdakwa, namun memang sesuai fakta persidangan," kata Ira Mambo kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Ira menyatakan, kuasa hukum belum bisa memberikan keterangan panjang lebar terkait perkara tersebut karena sudah masuk persidangan.
"Kami tidak bisa memberikan informasi mengenai pokok perkara yang didakwakan terjadinya perbuatan asusila itu. Kami penasihat hukumnya secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah. Kami PH-nya, akan mengacu kepada fakta persidangan," ujarnya.
Persidangan perkara asusila ini, tutur Ira, masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, sudah ada 40 saksi yang diperiksa. "Jadi kami sudah memeriksa 40 saksi, termasuk korban, orang tua korban, didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak, dan ada juga dinas. Inti masih pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," tutur Ira.
Dalam persidangan pada 21 Desember 2021 nanti, kata Ira, kuasa hukum mengkaji akan mengajukan saksi meringankan hingga ahli atau tidak. Hal itu tergantung proses persidangan.
"Jadi memang ada hak kami nanti di bagian terdakwa, untuk memberikan saksi meringankan atau ahli. Mengenai saksi yang meringankan, kami harus menanyakan dulu ke terdakwa. Tapi karena ini belum tuntas, sehingga ketika ahli pun nanti dirasa sudah cukup nanti dari jaksa, tentu kami tidak akan menghadirkan ahli," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa ustaz HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.
Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.
Perbuatan cabul terdakwa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. "Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat," kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).
Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Editor: Agus Warsudi