get app
inews
Aa Text
Read Next : Dampak Ribuan Buruh Long March, Gerbang Tol Pasteur Bandung Ditutup, Lalu Lintas Macet

Upah Minimum Kota Bandung Naik 3,12 Persen atau Rp118.498

Senin, 29 November 2021 - 16:00:00 WIB
Upah Minimum Kota Bandung Naik 3,12 Persen atau Rp118.498
Buruh membentangkan spanduk tuntutan saat unjuk rasa di Balaikota Bandung. (Foto: iNews/BILLY MAULANA FINKRAN)

Wali Kota Bandung menuturkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional sebesar 10 persen. Namun di sisi lain, pengusaha juga berharap kenaikan umk tidak terlalu besar. "Akhirnya dewan pengupahan memutuskan sebesar 3,12 persen," tutur Wali Kota.

Diketahui, beberapa kali para buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka menuntut UMK Bandung 2022 naik 10 persen dibanding UMK Bandung 2021.

Sementara itu, UMK Bandung 2021 sebesar Rp3.623.778. Jika usulan UMK Bandung 2022 naik 3,12 persen disetujui, upah buruh di Kota Bandung akan menjadi Rp3.742.276.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut