get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Pembunuh Bocah di Majalengka Diduga Punya Penyimpangan Seksual

Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Majalengka Ajukan UMK 2022 Naik Rp360.000

Rabu, 24 November 2021 - 22:35:00 WIB
Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Majalengka Ajukan UMK 2022 Naik Rp360.000
Aksi unjuk rasa buruh. (Foto: Ilustrasi/Dok)

MAJALENGKA, iNews.id - Pemkab Majalengka memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka 2022 sebesar Rp360.000, Rabu (24/11/20210. Kenaikan upah sebesar itu telah diajukan ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk disetujui.

Pengajuan Pemkab terkait besaran UMK 2022 itu seperti yang tercantum dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Tarsono D Mardiana.

Dalam surat bernomor 560/1814/DK2UKM/2021 itu, Pemkab Majalengka mengajukan kenaikan UMK Majalengka 2022 sebesar Rp360.000 sesuai tuntutan buruh.

Berikut isi surat Pemkab Majalengka yang dikirimkan kepada Gubernur Jabar itu:

Dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan dengan adanya penyampaian aspirasi serikat pekerja/buruh di wilayah Kabupaten Majalengka pada tanggal 24 Nopember 2021 dengan ini kami sampaikan aspirasi dari serikat pekerja/buruh sebagai berikut:

Mengusulkan untuk menaikkan UMK Majalengka 2022 sebesar Rp360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut