Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Majalengka Ajukan UMK 2022 Naik Rp360.000
Demikian kami sampaikan, untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. Atas perhatian bapak, kami ucapakan terimakasih. Tanda tangan Tarsono D Mardiana
Dalam surat itu, tampak di bagian nama Tarsono dilengkapi dengan stempel Bupati Majalengka. Di bagian atas surat tertulis nama Gubernur Jawa Barat sebagai pihak tertuju.
Sementara, seusai menemui massa aksi, Tarsono D Mardiana menyatakan, Pemkab Majalengka hanya sebatas mengusulkan. Adapun penentuan disetuji atau tidak usulan kenaikan UMK Majalengka 2022 sebesar Rp360.000, berada di Pemprov Jabar.
"Kami pemerintah daerah sifatnya hanya mengusulkan pada pemprov dan dewan pengupahan provinsi untuk menetapkan upah di kabupaten Majalengka dengan kenaikan Rp360.000. Mudah-mudahan pemerintah provinsi mendengarkan aspirasi yang disampaikan para pekerja, yang disampaikan oleh pemkab Majalengka," ujar Tarsono.
Editor: Agus Warsudi