Tolak Dakwaan, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ngaku Diperas dan Ditipu
                
            
                Sebelumnya diberitakan, eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna didakwa melakukan tindakan suap. Selain melakukan suap, Ajay juga didakwa menerima gratifikasi dari anak buahnya saat menjabat Wali Kota Cimahi.
                                    Dakwaan terhadap Ajay Priatna tersebut disampaikan jaksa KPK disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang, jaksa KPK, Agung Hadi Wibowo menyatakan, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
                                    Editor: Agus Warsudi