get app
inews
Aa Text
Read Next : Mal Pelayanan Publik Cimahi Resmi Beroperasi, Warga Bisa Urus 159 Perizinan

Perpanjangan SIM dan SKCK Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Cimahi

Rabu, 30 November 2022 - 09:28:00 WIB
Perpanjangan SIM dan SKCK Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan meninjau MPP Cimahi yang bisa melayani perpanjangan SIM, SKCK, Samsat, dan Pelayanan SPKT khusus untuk laporan kehilangan. (Foto/Dok.Humas Pemkot Cimahi)

CIMAHI, iNews.id - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Samsat, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) khusus untuk laporan kehilangan bisa dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cimahi. Untuk mendapatkan layanan itu, masyarakat tidak harus datang ke Polres Cimahi.

Semua gerai pelayanan ada di MPP  Cimahi yang beralamat di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Kota Cimahi, Kota Cimahi, dan baru diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, Senin (28/11/2022).

"Adanya MPP dapat membantu dan mempermudah masyarakat Kota Cimahi dalam hal pelayanan administrasi yang berkaitan dengan kepolisian," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Selasa (29/11/2022).

Imron memastikan, pelayanan Polres Cimahi yang hadir di MPP tersebut adalah untuk perpanjangan SIM, SKCK, Samsat, dan Pelayanan SPKT laporan kehilangan. Sehingga semua pelayanan itu bisa diurus di satu gedung yang akan lebih memudahkan masyarakat.

AKBP Imron Ermawan menyatakan, MPP ini merupakan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab sebelumnya pelayanan publik di Kota Cimahi masih dilakukan secara terpisah di masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut