Perpanjangan SIM dan SKCK Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Cimahi

CIMAHI, iNews.id - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Samsat, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) khusus untuk laporan kehilangan bisa dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cimahi. Untuk mendapatkan layanan itu, masyarakat tidak harus datang ke Polres Cimahi.
Semua gerai pelayanan ada di MPP Cimahi yang beralamat di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Kota Cimahi, Kota Cimahi, dan baru diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, Senin (28/11/2022).
"Adanya MPP dapat membantu dan mempermudah masyarakat Kota Cimahi dalam hal pelayanan administrasi yang berkaitan dengan kepolisian," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Selasa (29/11/2022).
Imron memastikan, pelayanan Polres Cimahi yang hadir di MPP tersebut adalah untuk perpanjangan SIM, SKCK, Samsat, dan Pelayanan SPKT laporan kehilangan. Sehingga semua pelayanan itu bisa diurus di satu gedung yang akan lebih memudahkan masyarakat.
AKBP Imron Ermawan menyatakan, MPP ini merupakan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab sebelumnya pelayanan publik di Kota Cimahi masih dilakukan secara terpisah di masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya.
"MPP ini inovasi dan juga bisa membantu pelayanan Polres Cimahi seperti perpanjangan SIM, SKCK, Samsat, dan laporan kehilangan," ujar AKBP Imron Ermawan.
Khusus untuk pelayanan Polres Cimahi di MPP tersebut, tutur Kapolres Cimahi, hanya dilakukan untuk perpanjangan SIM dan SKCK. Sementara untuk pembuatan SIM baru tetap di Mapolres Cimahi karena ada tes praktik yang harus dilakukan oleh pemohon dan fasilitasnya hanya ada di Mapolres.
"Begitupun untuk pelayanan Samsat juga khusus pajak tahunan saja dan pelayanan SPKT khusus Laporan kehilangan surat surat berharga non tindak pidana," tutur Kapolres Cimahi.
Editor: Agus Warsudi