4 Kuli asal Cimahi Curi Bahan Bangunan di Tempat Kerja, Terancam 7 Tahun Penjara

CIMAHI, iNews.id - Empat kuli ditangkap petugas Satreskrim Polres Cimahi lantaran diduga mencuri bahan dan perkakas bangunan di Kampung Lembur Tengah, RT 2/7, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, keempat tersangka berprofesi kuli bangunan. Dua di antaranya merupakan pekerja di proyek pembangunan rumah yang sedang dikerjakan.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah teman dari dua pelaku. Selain menangkap empat tersangka, Satreskrim Polres Cimahi masih memburu satu pelaku dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Para pelaku itu masing-masing Apil Pernando Oscar (25), Deriansyah (28), Usman Nirwana (39), Nio Aldi (23). Pelaku yang buron atas nama Candra," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (18/11/2022).
Editor: Agus Warsudi