get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Pencuri yang Beraksi di Kantor Dinas PUTR KBB Tertangkap

4 Kuli asal Cimahi Curi Bahan Bangunan di Tempat Kerja, Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu, 20 November 2022 - 02:58:00 WIB
4 Kuli asal Cimahi Curi Bahan Bangunan di Tempat Kerja, Terancam 7 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara menujukkan barang bukti pencurian yang dilakukan oleh empat tersangka. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Empat kuli ditangkap petugas Satreskrim Polres Cimahi lantaran diduga mencuri bahan dan perkakas bangunan di Kampung Lembur Tengah, RT 2/7, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, keempat tersangka berprofesi kuli bangunan. Dua di antaranya merupakan pekerja di proyek pembangunan rumah yang sedang dikerjakan.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah teman dari dua pelaku. Selain menangkap empat tersangka, Satreskrim Polres Cimahi masih memburu satu pelaku dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 

"Para pelaku itu masing-masing Apil Pernando Oscar (25), Deriansyah (28), Usman Nirwana (39), Nio Aldi (23). Pelaku yang buron atas nama Candra," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (18/11/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut