4 Kuli asal Cimahi Curi Bahan Bangunan di Tempat Kerja, Terancam 7 Tahun Penjara

AKP Luthfi Olot Gigantara menyatakan, para pelaku beraksi pada Minggu 13 November 2022 di proyek pembangunan rumah milik Ape Rahman (35) di Kampung Lembur Tengah, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, KBB.
Aksi itu diketahui setelah korban curiga karena banyak barang-barang bangunan hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Cisarua dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendapatkan informasi awal yang mengarah ke para pelaku. Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Nio Aldi di Jalan Cihanjuang, Kampung Babut Girang, RT 6/11, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Nio Aldi, ujar AKP Luthfi Olot Gigantara, didapatkan informasi, tersangka melakukan pencurian bersama tersangka Apil, Deriansyah, Usman, dan Candra.
Kemudian, tiga tersangka, Apil, Deriansyah, dan Usman ditangkap petugas. Sedangkan pelaku Candra kabur. "Jadi ada dua tersangka yang merupakan kuli bangunan di tempat proyek itu," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.
Editor: Agus Warsudi