Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Didakwa Terima Gratifikasi dari Kepala OPD dan Camat
BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna telah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi suap dan menerima gratifikasi dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat. Dakwaan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengatakan, pada Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.
Lalu, Ajay pun menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan pula di Kota Cimahi. Dia lalu memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.
Masih pada Oktober, keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp 102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.
"Memperlihatkan ID Card Pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa.
Editor: Agus Warsudi