get app
inews
Aa Text
Read Next : Perpanjangan SIM dan SKCK Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Cimahi

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Didakwa Terima Gratifikasi dari Kepala OPD dan Camat

Rabu, 30 November 2022 - 17:49:00 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Didakwa Terima Gratifikasi dari Kepala OPD dan Camat
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. (Foto: Adi Haryanto)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna telah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi suap dan menerima gratifikasi dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat. Dakwaan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengatakan, pada Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.

Lalu, Ajay pun menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan pula di Kota Cimahi. Dia lalu memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.

Masih pada Oktober, keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp 102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.

"Memperlihatkan ID Card Pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa.

Kemudian, saat bertemu, Ajay juga sempat bertanya kepada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya. Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus pun kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp1,5 miliar.

Permintaan itu tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada Stepanus dan disetujui oleh Stepanus. Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober. 

Pertama, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 100 juta. Kedua, Ajay menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dollar Singapura. Ketiga, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp507.390.000.

"Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya," ujar jaksa.

Jaksa menyebut Ajay telah melakukan gratifikasi dengan menerima uang dengan total Rp250 juta dari sejumlah Kepala OPD dan Camat di Cimahi. Ada sekitar 23 nama Kepala OPD dan camat yang disebut memberikan uang kepada Ajay. Uang yang diterima Ajay diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.

"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp 250 juta terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut