get app
inews
Aa Text
Read Next : Perpanjangan SIM dan SKCK Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Cimahi

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Didakwa Terima Gratifikasi dari Kepala OPD dan Camat

Rabu, 30 November 2022 - 17:49:00 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Didakwa Terima Gratifikasi dari Kepala OPD dan Camat
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. (Foto: Adi Haryanto)

Jaksa menyebut Ajay telah melakukan gratifikasi dengan menerima uang dengan total Rp250 juta dari sejumlah Kepala OPD dan Camat di Cimahi. Ada sekitar 23 nama Kepala OPD dan camat yang disebut memberikan uang kepada Ajay. Uang yang diterima Ajay diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.

"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp 250 juta terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut