Tolak Dakwaan, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ngaku Diperas dan Ditipu
                
            
                BANDUNG, iNew.id - Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menolak dakwaan melakukan suap dan gratifikasi yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung. Ajay mengaku menjadi korban pemerasan dan penipuan yang dilakukan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Terdakwa tidak sependapat dan menolak dakwaan jaksa KPK," kata Fadli Nasution, kuasa hukum Ajay seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).
                                    Dalam eksepsi pada sidang selanjutnya, ujar Fadli Nasution, kuasa hukum akan membantah semua dakwaan jaksa KPK yang menyebutkan Ajay melakukan suap dan menerima gratifikasi dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat.
"Pak Ajay tidak ada memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK, karena yang terjadi sebenarnya jusru klien kami yang diperas dan ditipu oleh Stepanus Robin Pattuju untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang," ujar Fadli Nasution.
                                    Selain itu, tutur Fadli, Ajay M Priatna tidak pernah ada penyelidikan perkara dugaan korupsi di Kota Cimahi oleh KPK. Karenanya, Ajay M Priatna membantah semua dakwaan jaksa KPK.
"Kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan harapan kebenaran akan terungkap dan keadilan bagi Pak Ajay agar dibebaskan dari dakwaan JPU KPK," tuturnya.
                                    Sebelumnya diberitakan, eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna didakwa melakukan tindakan suap. Selain melakukan suap, Ajay juga didakwa menerima gratifikasi dari anak buahnya saat menjabat Wali Kota Cimahi.
                                    Dakwaan terhadap Ajay Priatna tersebut disampaikan jaksa KPK disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang, jaksa KPK, Agung Hadi Wibowo menyatakan, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
                                    Editor: Agus Warsudi