get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendukung Geruduk Kejati Jabar, Minta Habib Bahar Segera Dibebaskan

Tim JPU Ajukan Banding ke PT Bandung, Habib Bahar Ditahan 30 Hari

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:36:00 WIB
Tim JPU Ajukan Banding ke PT Bandung, Habib Bahar Ditahan 30 Hari
Pendukung Habib Bahar menggeruduk Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Mereka menuntut Habib Bahar dibebaskan dari tahanan. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA ADIBRATA)

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar divonis hukuman 6 bulan 15 hari. Pendiri dan pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor ini dinilai bersalah telah menyebarkan berita tidak pasti atau hoaks sehingga dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. 

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut