Pendukung Geruduk Kejati Jabar, Minta Habib Bahar Segera Dibebaskan
BANDUNG, iNews.id - Sekelompok orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/8/2022). Para pendukung itu meminta Kejati Jabar segera membebaskan Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar.
Sebab, berdasarkan perhitungan masa penahanan hingga putusan 6 bulan 15 hari, seharusnya Habib Bahar telah menghirup udara bebas. Namun, sampai saat ini, Habib Bahar masih mendekam di Rutan Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam Pecinta Habib Bahar itu berorasi, membentangkan spanduk, dan poster, berisi tuntutan. Teriakan takbir terdengar saat orator menyampaikan aspirasi.
Koordinator lapangan Babeh Aldo mengatakan, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada sidang vonis Selasa (16/8/2022) seharusnya Habib Bahar sudah bebas sebab vonis 6 bulan 15 hari sudah sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalani/.
Habib Bahar bin Smith masih ditahan karena JPU (jaksa penuntut umum) Kejati Jabar melakukan banding atas vonis yang ditetapkan oleh PN Bandung. Namun seharusnya sebelum ada penetapan baru dari Pengadilan Tinggi Bandung, Habib Bahar harus dibebaskan dulu," kata Babeh Aldo.
Editor: Agus Warsudi