Pendukung Geruduk Kejati Jabar, Minta Habib Bahar Segera Dibebaskan
BANDUNG, iNews.id - Sekelompok orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/8/2022). Para pendukung itu meminta Kejati Jabar segera membebaskan Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar.
Sebab, berdasarkan perhitungan masa penahanan hingga putusan 6 bulan 15 hari, seharusnya Habib Bahar telah menghirup udara bebas. Namun, sampai saat ini, Habib Bahar masih mendekam di Rutan Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam Pecinta Habib Bahar itu berorasi, membentangkan spanduk, dan poster, berisi tuntutan. Teriakan takbir terdengar saat orator menyampaikan aspirasi.
Koordinator lapangan Babeh Aldo mengatakan, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada sidang vonis Selasa (16/8/2022) seharusnya Habib Bahar sudah bebas sebab vonis 6 bulan 15 hari sudah sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalani/.
Habib Bahar bin Smith masih ditahan karena JPU (jaksa penuntut umum) Kejati Jabar melakukan banding atas vonis yang ditetapkan oleh PN Bandung. Namun seharusnya sebelum ada penetapan baru dari Pengadilan Tinggi Bandung, Habib Bahar harus dibebaskan dulu," kata Babeh Aldo.
Penahanan Habib Bahar, ujar Babeh Aldo, dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Bandung karena belum ada putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.
Diketahui, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana 6 bulan dan 15 hari penjara terhadap Habib Bahar. Pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor itu dinilai terbukti menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks seingga bisa berpotensi menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata ketua majelis hakim Dodong Rusdani.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandung tuntutan JPU yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi